Pontianak, Kalbar – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (3/9/2025).
Majelis hakim yang diketuai I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH, dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum dan Arif Hendriana, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, Paulus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp39,86 miliar dengan ancaman tambahan pidana penjara 8 tahun apabila tidak dibayar.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Lipi, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan JPU.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyatakan bahwa meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. “Jaksa akan mempelajari putusan ini dalam waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap perkara korupsi, sebagai upaya menjaga keuangan negara dan memberi efek jera bagi pelaku.*
إرسال تعليق