Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa aparat seharusnya melindungi rakyat, bukan justru menindas mereka. “Kita mengecam keras tindakan barbar aparat Polri terhadap wartawan, pewarta warga, mahasiswa, dan masyarakat. Mereka digaji dari uang rakyat, tapi malah menyiksa rakyat,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Alumni Lemhannas RI PPRA 48 ini menilai kekerasan aparat tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tapi juga konstitusi. Wilson mengingatkan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. “Menangkap wartawan sama saja membungkam suara publik,” tegasnya.
Desakan Investigasi dan Tuntutan Pertanggungjawaban
PPWI meminta pemerintah bersama lembaga terkait segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurut Wilson, tidak boleh ada impunitas bagi aparat yang bersalah. “Para pelaku, dari level lapangan hingga komando tertinggi, harus bertanggung jawab. Kalau Kapolri gagal melindungi rakyat, semestinya dia mengundurkan diri,” tambahnya.
Selain itu, PPWI menuntut pembebasan segera terhadap wartawan, pewarta warga, dan demonstran yang masih ditahan. Mereka menegaskan, hak atas keadilan, pemulihan nama baik, serta kompensasi bagi korban harus dijamin negara.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Dalam pernyataannya, PPWI menyebut tindakan represif aparat bertentangan dengan berbagai aturan hukum, di antaranya:
- UUD 1945 Pasal 28F tentang hak memperoleh informasi.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang melindungi hak hidup dan kebebasan dari penyiksaan.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers.
- KUHP terkait larangan penyekapan, penganiayaan, hingga pembunuhan.
- ICCPR (diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005) yang menegaskan hak hidup dan larangan penyiksaan.
Seruan Solidaritas
PPWI menekankan bahwa Polri dibentuk untuk melayani dan mengayomi masyarakat, bukan menindasnya. Aksi brutal terhadap rakyat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi.
“Demokrasi hanya bisa berjalan bila pers bebas dan rakyat terlindungi. Kalau aparat justru menjadi algojo, itu tanda negara sedang menuju otoritarianisme. Kita tidak boleh tinggal diam,” seru Wilson.
Di akhir pernyataannya, PPWI mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya komunitas pers dan masyarakat sipil, untuk bersatu mengawal penegakan hukum atas kasus ini. “Kebebasan pers, hak asasi manusia, dan demokrasi adalah harga mati yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.(Tim/ Red).

إرسال تعليق