Sintang, Kalbar - Kasus kriminalisasi hukum terhadap tiga orang yang ditersangkakan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar atas tuduhan pencurian alat berat mulai disidangkan praperadilan di pengadilan negeri Sintang, pada Jum'at (13/3/2026)
Sidang Praperadilan perdana tersebut yaitu pembacaan permohonan dan pemeriksaan kelengkapan yang diajukan oleh para pihak yang dipimpin oleh hakim tunggal Yuniar Yudha Himawan SH. MH yang merupakan Wakil ketua pengadilan negeri Sintang dan hadiri oleh pemohon, para kuasa hukum dan beberapa ormas.
Marselinus Daniel SH dan Haryanto Gani SE. SH.MH Kuasa hukum pemohon dalam konferensi pers Usai sidang menyampaikan pada awak media bahwa sidang perdana praperadilan pembacaan permohonan terhadap ketiga orang pemohon yaitu saudara Agustinus. SPd, Pendi dan Timotius Andrianto terkait dengan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalbar atas tuduhan pencurian alat berat yang dianggap cacat hukum karena pada dasarnya tidak ada kasus pencurian tetapi sebenarnya adalah kesepakatan kerjasama antara Kontraktor LC dan pihak perusahaan PT Lingga Jati Allmansyurin (LJA), ujar Heriyanto Gani.
Sementara itu kuasa hukum Marselinus Daniel SH bahwa sidang Praperadilan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan berharap bisa berjalan dengan lancar, karena ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dianggap cacat hukum dan untuk keputusannya pada tanggal 30 Maret 2026. Ujar Marselinus.
"Apakah penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum, apakah dalam suatu kerjasama proyek ada kesepakatan bersama dianggap pidana, sedangkan perjanjian kerjasama sudah disepakati kedua belah pihak untuk menyelesaikan utang piutang dan alat berat sebagai jaminan utang piutang, tatapi dituduh mencuri, padahal hak mereka tidak di penuhi oleh pihak Korporasi Justru di tetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pencurian. Ujar Marselinus Daniel.
Sementara Agustinus berharap kepada pengadilan negeri Sintang bisa memberikan yang terbaik untuk memutuskan masalah ini dan Agustinus juga meminta masyarakat bergabung bersama untuk melawan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
"Ya kita yakin pengadilan akan memberikan keputusan yang terbaik, ujarnya.
Petrus ketua umum Sabang Merah Borneo juga menyatakan sikap bahwa jangan asal dan mudah menetapkan tersangka kepada seseorang oleh Polda Kalbar, karena yang sudah menjadi kesepakatan terkait pekerjaan tersebut, kita melihat hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ujar Petrus.
Sebelumnya Direktorat kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalbar menetapkan Agustinus, S.Pd , Pendi dan Timotius sebagai tersangka dalam kasus tuduhan pencurian berdasarkan laporan dari pihak PT LJA pada bulan juli 2025 lalu.
Menurut keterangan Agustinus,S.Pd penetapan tersebut merupakan sebuah tindakan kriminalisasi sebab mereka (pihak kontraktor) tidak pernah melakukan pencurian seperti yang di sangkakan adapun mereka melakukan pengamanan alat berat milik PT LJA sesuai dengan kesepakatan yang telah di tandatangani antara pihak nya dan pihak perusahaan.
“Kami menahan alat berat milik PT LJA karena mereka tidak membayar apa yang menjadi hak kami, sesuai dengan surat perjanjian yang kami tandatangani, Dan pertemuan itu ada lengkap dengan foto-foto nya,” Jelas Agustinus.
Berdasarkan salinan berita acara pertemuan antara pihak kontraktor LC dan pihak kebun PT LJA yang tertuang dalam surat perjanjian dengan nomor LJM/STNG/2/11/2024. di mana dalam surat perjanjian tersebut terdapat 6 point kesepakatan, di mana salah satu point yaitu poin 3 yang berbunyi ” Apabila tidak bisa di bayar dengan uang, dapat di bayar dengan unit yang ada sesuai dengan tagihan BAPP. itu lah dasar pihak mengamankan alat berat milik perusahaan dan surat perjanjian tersebut di tandatangani oleh Masnaini (CV RJP) Hardimansyah (CV AK), Midun (CV KBA) Agustinus,S.Pd ( CV UK) serta primahesa. K sebagai perwakilan perusahaan.
Dari data tabel perjanjian bahwa Pihak PT LJA memiliki tunggakan sebesar Rp 2.359.413.880,00,- yang wajib di bayarkan. (nus)
إرسال تعليق