Sintang, Kalbar - Tim investigasi menemukan Pertambangan Emas Tampa Ijin ( PETI) yang beroperasi di dusun penyaguk desa lalang baru kecamatan Sintang propinsi Kalimantan Barat.
Lokasi tambang tersebut tidak jauh dari perkebunan sawit masih masuk wilayah perusahaan PT Julung.
Informasi yang dihimpun di lapangan serta keterangan dari masyarakat mengatakan bahwa pekerjaan Peti dengan menggunakan mesin jek sudah lama beroperasi dan sudah jadi pekerjaan masyarakat sehari-hari, ungkap warga yang tidak mau namanya disebutkan.
"Ya pak pekerjaan emas ilegal ini sudah berjalan lama oleh warga sekitar, ada puluhan mesin beroperasi di wilayah tersebut dan bahkan ada setoran untuk income dusun juga, kata warga tersebut.
Tim media kemudian mencoba menghubungi kepala dusun penyaguk untuk konfirmasi melalui pesan WhatsApp tapi tidak digubris dan tidak ada balasan sampai berita ini diterbitkan.
Viktor pemerhati lingkungan mengatakan, Marak nya Penambangan ilegal Akibat lemah nya Kontrol dan penindakan Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga tidak sedikit Oknum-oknum Penegak Hukum mengambil keuntungan dengan melakukan pembiaran terhadap penambangan tanpa izin yang seolah-olah atas nama rakyat kecil, akan tetapi di olah oleh kelompok-kelompok pemodal besar,pemain-pemain besar.
Lebih lanjut ia katakan bahwa para penambang tersebut dalam melakukan aktivitas PETI sangat merugikan, dan merusak lingkungan, apalagi pekerjaan Peti adalah ilegal yang tidak di benarkan oleh hukum, ujarnya.
Aparat penegak hukum perlu melakukan penegakan hukum terhadap Aktivitas tambang ilegal dan harus turun tangan menindak tegas PETI di lapangan.
Secara Normatif pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelaku nya di kenai pertanggungjawaban pidana, penegakan hukum pidana, baik penal maupun non penal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI. Tutup Viktor. (tns)
إرسال تعليق