Temuan DPRD Sintang Pembangunan Hotel Charlie Langgar Aturan Dan Harus Dievaluasi

Sintang, Kalbar - Yohanes Rumpak wakil ketua DPRD Kabupaten Sintang bersama anggota, serta dinas terkait melakukan peninjauan langsung lokasi pembangunan Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi kota Sintang pada Rabu 10 Desember 2025 siang.
Peninjauan Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, didampingi Ketua Komisi A, Santosa bersama sejumlah kepala OPD terkait.

Inspeksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti sorotan serta laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembangunan Hotel Charlie yang telah disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang. 

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa hotel tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki. 

Dalam surat pengaduan masyarakat, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hotel Charlie hanya mengizinkan pembangunan hingga empat lantai. 

Namun, temuan DPRD dan tim di lapangan menunjukkan bahwa bangunan telah berdiri setinggi lima lantai lebih, sehingga dianggap melebihi izin yang ditetapkan dan belum memenuhi kelayakan huni maupun kelayakan fungsi.

Selain pelanggaran perizinan, DPRD Sintang juga menemukan bahwa lokasi pembangunan berada di kawasan resapan air. 
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk meningkatkan risiko banjir di kawasan sekitar, khususnya di wilayah Dharma Putra dan sekitarnya. 

Wakil Ketua DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, menegaskan bahwa hasil sidak menghasilkan dua kesimpulan utama. 

"Pertama, bangunan Hotel Charlie berada di daerah resapan air. Ini sangat berdampak dari segi lingkungan. Banjir yang terjadi di kawasan Dharma Putra dan sekitarnya bisa bertambah parah. Air yang seharusnya mengalir ke sungai menjadi tersumbat," ujar Yohanes. 

Ia menambahkan, jika risiko lingkungan dianggap terlalu berat, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk tidak memberikan persetujuan lanjutan terhadap pembangunan tersebut. 

"Kalaupun itu harus disetujui pembangunannya, bisa juga dibatalkan saja," tegasnya. 
Kesimpulan kedua menyangkut pelanggaran perizinan. 

"Izin awal adalah empat lantai, tetapi mereka membangun lima lantai lebih. Ini jelas kelebihan dari izin dan belum layak huni serta belum layak difungsikan," tambahnya. 

Yohanes Rumpak meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk meninjau secara detail seluruh aspek perizinan dan dampak lingkungan dari pembangunan hotel tersebut.

Sementara ketua komisi A DPRD kabupaten Sintang Santosa menyatakan bahwa mengenai dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pendirian Hotel Charlie 
Yang belum keluar izinnya adalah sertifikat layak fungsi,
"jadi ini belum boleh operasional, kemudian nanti kalau sertifikat layak fungsi secara teknis bisa diterbitkan, maka kemudian dia akan dinilai dulu oleh dinas pariwisata untuk izin operasionalnya, kalau nilai modalnya itu di atas 5 miliar maka dia perlu izin operasional, tetapi jika di bawah 5 miliar dia terbit otomatis dan cukup NIB (nomor induk berusaha)" ujar Santosa.

Ditempat yang sama kuasa hukum Hotel Charlie Abet Apriansyah SH ketika diwawancarai ditempat yang sama menyatakan bahwa mengenai dokumen-dokumen tidak ada masalah karena sudah lengkap, ujarnya. (tns) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama