Sintang, Kalbar - Permasalahan pembangunan Hotel Carli dan Sintang Central Bisnis Distrik (SCBD) di Kota Sintang yang diduga langgar aturan dan tidak sesuai dengan peruntukannya masih menjadi polemik. Komisi A DPRD Kabupaten Sintang akan meninjau langsung ke lapangan untuk menanggapi laporan dari dinas terkait, LSM, dan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau Hotel Carli dan SCBD pada Rabu, 10 Desember 2025. "Kami akan tinjau di lapangan untuk menanggapi laporan dari berbagai sumber, terutama dari dinas-dinas terkait, yang menyebut bahwa pendirian Hotel Carli belum melengkapi dokumen-dokumen perijinan," ujar Santosa.
Santosa juga menyinggung tentang rencana peresmian Hotel Carli oleh Gubernur Kalimantan Barat dan seminar pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang akan diadakan di hotel tersebut. "Kami berharap pemerintah tidak terjebak dalam kegiatan ini, terutama jika perijinan belum lengkap. Jika perlu, kegiatan seminar bisa dialihkan ke tempat lain," tambah Santosa.
Santosa telah berkoordinasi dengan Gubernur, Wakil Bupati Sintang, dan Ketua DPRD Sintang untuk memastikan bahwa pemerintah tidak terjebak dalam masalah ini. "Kami akan tinjau langsung ke lapangan besok, dan rekan-rekan media bisa bergabung dengan tim kami," tutup Santosa.
Sementara itu pemberitaan sebelumnya tentang Dokumen Tak Beres, Pembangunan Hotel Charlie Disorot tentang Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mereka miliki disinyalir tidak sesuai dengan kondisi konstruksi di lapangan.
Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang menegaskan bahwa sejumlah data teknis perlu diverifikasi ulang. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penataan Ruang, YD Soge, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Soge, pihaknya merupakan instansi teknis pertama yang berwenang mengatur intensitas pemanfaatan ruang seperti GSB (Garis Sempadan Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), dan KDB (Koefisien Dasar Bangunan). Namun, urusan penerbitan PBG berada di kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Pada 2019, pelaku usaha Hotel Charlie pernah mengajukan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Dokumen itu berlaku sebelum adanya perubahan sistem perizinan bangunan ke PKKPR dan PBG,” jelasnya.
Soge mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui apakah pemilik hotel melanjutkan proses izinnya menggunakan sistem lama atau sudah beralih ke mekanisme baru. “Karena tindak lanjut penerbitan IMB—yang sekarang namanya menjadi PBG—sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perkim. Tapi syarat teknis awal tetap harus memiliki PKKPR,” tegasnya.
Ia menambahkan, izin lama seperti SKRK kemungkinan tidak berlaku setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Karena itu, pemilik usaha wajib mengurus ulang dokumen PKKPR.
“Hingga saat ini, pihak Hotel Charlie belum pernah melakukan konfirmasi atau pengurusan ulang PKKPR. Padahal dokumen tersebut syarat utama untuk PBG,” pungkasnya.
Sementara Upaya Konfirmasi dengan pihak manajemen Hotel Charlie belum memberikan keterangan resmi. (nus)
Posting Komentar