Sintang, Kalbar - Sejumlah tokoh masyarakat adat Dayak dan Ormas mendampingi Agustinus di kejaksaan Negeri Sintang dalam perkara kasus yang dituduhkan kepada Agustinus dengan tuduhan pencurian alat berat milik PT LINGGA JATI AL-MANSHURIN
dilokasi Desa Tanjung Raya kecamatan Serawai kabupaten Sintang pada tahun 2024 yang lalu.
Agustinus ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalbar atas tuduhan pencurian alat berat atas laporan oleh PT LJA dan kasusnya dilimpahkan Polda Kalbar ke kejaksaan Negeri Sintang untuk proses hukum selanjutnya.
Agustinus merupakan kontraktor yang menjalin kerjasama dalam pekerjaan lahan milik PT LINGGA JATI AL-MANSHURIN di lokasi desa Tanjung Raya kecamatan Serawai kabupaten Sintang dan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan perjanjian kerja yang sudah diselesaikan, sehingga kewajiban pihak PT LJA harus membayar pekerjaan tersebut, akan tetapi seiring berjalannya waktu pihak PT LJA tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutang LJA kepada pihak kontraktor yaitu Agustinus dan rekan-rekannya, sehingga sesuai dengan kesepakatan bersama, maka pihak PT LJA bersedia menjamin beberapa alat berat berupa doser, excavator dan dumtruk sebelum ada pelunasan hutang LJA kepada pihak kontraktor yaitu Agustinus dan rekan-rekannya.
Selang beberapa bulan di akhir tahun 2025 pihak PT LJA malah melaporkan Agustinus dan rekan-rekannya ke Ditreskrimum Polda Kalbar atas tuduhan pencurian alat berat, sehingga pada bulan Pebruari 2026 dari penyidik Polda Kalbar menetapkan tersangka kepada Agustinus dan rekan-rekannya dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Sintang.
Agustinus saat memberikan keterangan pers di kejaksaan negeri Sintang mengatakan bahwa penetapan dirinya bersama rekan-rekannya sebagai tersangka oleh Polda Kalbar sangat-sangat tidak masuk akal, karena ini murni masalah utang piutang yang sudah ada perjanjian dan kesepakatan bersama antara PT LJA dan kami sebagai kontraktor, tapi malah dituduh mencuri alat berat perusahaan yang sudah dijaminkan dan ini benar-benar kriminalisasi Hukum terhadap dirinya.
"Ya ini jelas kriminalisasi Hukum tanpa melihat kronologi sebenarnya, nampak sekali penyidik Polda Kalbar tidak faham hukum, jadi ada apa Penyidik Polda Kalbar dengan pihak PT LJA, ini yang jadi tanda tanya, dan memicu Tokoh Dayak Dan Ormas mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, sehingga beramai-ramai mendampingi saya untuk datang ke kejaksaan Negeri Sintang, supaya meluruskan dan menghentikan kasus tersangka tersebut", ungkap Agustinus.
“Kami menahan alat berat milik PT LJA karena mereka tidak membayar apa yang menjadi hak kami, sesuai dengan surat perjanjian yang kami tandatangani, Dan pertemuan itu ada lengkap dengan foto-foto nya,” Jelas Agustinus.
Berdasarkan salinan berita acara pertemuan antara pihak kontraktor LC dan pihak kebun PT LJA yang tertuang dalam surat perjanjian dengan nomor LJM/STNG/2/11/2024. di mana dalam surat perjanjian tersebut terdapat 6 point kesepakatan, di mana salah satu point yaitu poin 3 yang berbunyi ” Apabila tidak bisa di bayar dengan uang, dapat di bayar dengan unit yang ada sesuai dengan tagihan BAPP. itu lah dasar pihak mengamankan alat berat milik perusahaan dan surat perjanjian tersebut di tandatangani oleh Masnaini (CV RJP) Hardimansyah (CV AK), Midun (CV KBA) Agustinus,S.Pd ( CV UK) serta primahesa. K sebagai perwakilan perusahaan.
Dari data tabel perjanjian bahwa Pihak PT LJA memiliki tunggakan sebesar Rp 2.359.413.880,00,- yang wajib di bayarkan.
Pada saat berita ini di turunkan proses tahap kedua tetap berlanjut namun para tersangka tidak di lakukan penahanan dengan proses hukum di laksanakan dengan cara lain.
Menurut Tokoh masyarakat Andreas dengan sapaan Panglima ASAP yang turut hadir pada aksi damai bahwa Penetapan Tiga orang Tersangka tersebut dinilai tidak berdasar bahkan penetapan tersebut menurut Andreas merupakan bentuk kriminalisasi, "Kami memberi ultimatum ke Pihak penyidik Polda Kalbar jangan mudah menetapkan tersangka kalau tidak tau kronologisnya, kalau perusahaan melaporkan cepat diproses, inii ada apa, dan ini menurut saya merupakan bentuk Kriminalisasi?", ungkap Andreas.
"Maka kami tegaskan kepada penegak hukum, jika kasus ini dipaksakan maka tidak munutup kemungkinan akan terulang kembali kasus bela Peladang Jilid II, kita meminta kasus yang menimpa Ketiga orang tersebut Dihentikan atau di SP3 kan, sebab didalam kronologis yang saya baca menurut saya tidak ada unsur Pencurian, bahkan didalam dokumen dokumen di saksikan oleh Forkopimcam, bahkan yang punya alat berat juga tanda tangan dan yang menyerahkan alat berat tersebut yang bertanda tangan adalah Genderal Manejer ( GM) PT LJAnya dan menurut saya yang seharusnya jadi tersangka itu adalah JM nya", tegas Panglima ASAP.
"Kita minta jadi perhatian penyidik agar tidak melihat sepotong sepotong, Kasusnya ini, PT LJA yang berhutang, mereka mengambil haknya sesuai dengan perjanjian yang ada, sekali lagi jangan lagi ada kasus kriminalisasi hukum", pinta Andreas pada 24/2/2026 di Area Kantor kejaksaan Negeri Sintang. (TINUS YAI)
Posting Komentar