PT SAM Digugat Ahli Waris, Klaim Tanah Sepihak di Gernis Jaya Sintang

Sintang, Kalbar - Penguasaan lahan oleh PT SAM (Sintang Agro Mandiri) di Gernis Jaya, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mendapat perlawanan dari ahli waris pemilik lahan.
Mereka menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan dimasukkan dalam blok (Q 16,17,18 dan P 17,18) perkebunan milik PT SAM tanpa persetujuan dan sepengetahuan mereka sebagai ahli waris, terangnya pada awak media, kamis (11/12/2025) 

Menurut Pren  salah satu perwakilan masyarakat menyatakan bahwa perampasan lahan masyarakat ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan perusahaan tanpa sepengetahuan masyarakat yang jumlahnya tidak sedikit.
"Kurang lebih 150 hektar yang masuk dalam penguasaan pihak perusahaan (PT SAM) melalui Hak Guna Usaha (HGU)," ungkapnya

Ahli waris menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan yang jelas antara mereka dengan pihak perusahaan, dan semua proses yang terjadi adalah sepihak. Hal ini menimbulkan ketidakadilan, sehingga mereka telah melayangkan gugatan kepada pihak perusahaan dengan melakukan pemortalan terhadap lahan yang disengketakan.

"Kami berharap agar proses yang dilakukan secara adat tersebut dapat mengembalikan hak dan memberikan keadilan bagi kami selaku ahli waris," katanya.

Jika tuntutan tidak dipenuhi oleh PT SAM, lahan yang disengketakan akan diambil alih oleh ahli waris dalam tempo waktu 7 hari. (red/tim) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama