Sintang, Kalbar - Asphalt Mixing Plant (AMP) di Jalan Baning Panjang, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Propinsi Kalimantan Barat, diduga tidak memiliki izin serta izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Tim media yang mengunjungi lokasi tidak menemukan plang perusahaan maupun plang izin, sehingga menambah dugaan kuat telah terjadi kegiatan diluar ketentuan.
Salah satu pekerja saat diwawancarai wartawan menyatakan bahwa keberadaan perusahaan ini tidak mengetahui secara detail karena hanya karyawan biasa atau pekerja yang baru bergabung, jadi tidak tau menahu, ujarnya.
Sementara Eriston ketua PWRI kabupaten Sintang menyatakan bahwa bahan baku AMP, yaitu batu (agregat), termasuk dalam komoditas mineral bukan logam dan batuan, yang pengusahaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Setiap kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan batuan, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat (Kementerian ESDM) atau pemerintah daerah yang berwenang," tegas Eriston.
media membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Liputan: tim redaksi
Editor: Tinus Yai dan tim
Posting Komentar