Dokumen Tak Beres, Pembangunan Hotel Charlie Disorot

Sintang, Kalbar - Perizinan pembangunan Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga bermasalah. Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mereka miliki disinyalir tidak sesuai dengan kondisi konstruksi di lapangan.
 
Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang menegaskan bahwa sejumlah data teknis perlu diverifikasi ulang. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penataan Ruang, YD Soge, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
 
Menurut Soge, pihaknya merupakan instansi teknis pertama yang berwenang mengatur intensitas pemanfaatan ruang seperti GSB (Garis Sempadan Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), dan KDB (Koefisien Dasar Bangunan). Namun, urusan penerbitan PBG berada di kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
 
“Pada 2019, pelaku usaha Hotel Charlie pernah mengajukan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Dokumen itu berlaku sebelum adanya perubahan sistem perizinan bangunan ke PKKPR dan PBG,” jelasnya.
 
Soge mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui apakah pemilik hotel melanjutkan proses izinnya menggunakan sistem lama atau sudah beralih ke mekanisme baru. “Karena tindak lanjut penerbitan IMB—yang sekarang namanya menjadi PBG—sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perkim. Tapi syarat teknis awal tetap harus memiliki PKKPR,” tegasnya.
 
Ia menambahkan, izin lama seperti SKRK kemungkinan tidak berlaku setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Karena itu, pemilik usaha wajib mengurus ulang dokumen PKKPR.
 
“Hingga saat ini, pihak Hotel Charlie belum pernah melakukan konfirmasi atau pengurusan ulang PKKPR. Padahal dokumen tersebut syarat utama untuk PBG,” pungkasnya.

Upaya Konfirmasi Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel Charlie belum memberikan keterangan resmi.
Jika jawaban resmi diterima, akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya. 

Tim liputan Redaksi 
Editor: Susianti/ Tinus Yai

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama