Hotel Charlie Kota Sintang Diduga Belum Kantongi Sertifikat Laik Fungsi, Ini Penjelasannya


Sintang, Kalbar - Hotel Charlie yang berlokasi di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, diduga hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai persyaratan wajib operasional bangunan gedung.

Kepala Subbagian Administrasi Pemerintahan Umum, Dinas Perkim Kabupaten Sintang , Euis Hastuti, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis dokumen utama dalam proses pendirian bangunan gedung, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

“Bangunan ber­gedung itu ada dua, yang diajukan permohonan oleh masyarakat. Ada PBG kemudian ada SLF. Kalau PBG itu permohonan untuk merencanakan mendirikan bangunan, sementara SLF itu bagi bangunan yang sudah terbangun atau existing,” ujarnya. Pada media ini Senin,(1/12/2025).
Menurut Euis, Hotel Charlie telah mengantongi dokumen PBG sejak 2021. Namun, hingga saat ini pihak pengelola hotel belum pernah mengajukan permohonan penerbitan SLF.

“Sudah terbit PBG-nya, kalau tidak salah tahun 2021. Cuma sampai detik ini belum ada mengajukan dalam sistem, maupun komunikasi dengan baik di PTSP atau ke kami Dinas Perkim terkait pengajuan sertifikat SLF,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis Perkim Sintang melalui Plt.Kabid Tata Bangunan dan Penyehatan Lingkungan , Petrus Piju, membenarkan belum adanya permohonan penerbitan SLF dari pihak Hotel Charlie.

“Kalau untuk PBG tahun 2021 itu sudah diajukan dan sudah keluar. Kemudian untuk SLF sampai saat ini belum ada dari pihak Hotel Charlie untuk mengajukan permohonan,” katanya.

Petrus menegaskan bahwa penerbitan SLF sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kelayakan bangunan untuk difungsikan.

“SLF ini sangat penting karena terkait keamanan gedung, layak fungsi, layak untuk difungsikan atau tidak. Jadi sebenarnya sebelum hotel itu digunakan harus ada penilaian tentang kelayakan bangunan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Charlie belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dimilikinya SLF tersebut.

Liputan tim redaksi 
Editor: Susianti//Tinus Yai

Post a Comment

أحدث أقدم