Sintang, Kalbar - Pembangunan Hotel Charlie yang beralamat di Jalan Lintas Melawi RT/RW 003/001, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Ricardo Winokan, saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (4/12/2025) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengaduan dari masyarakat terkait pembangunan hotel tersebut dan berencana menindaklanjuti dalam waktu dekat.
“Kami akan meninjau ke lapangan apakah benar terjadi pelanggaran. Informasinya bangunan hotel tersebut 6 lantai, sementara dalam PBG-nya hanya 4 lantai. Kami masih menyusun jadwal turun lapangan,” ucap Ricardo.
Jika hasil pengecekan membuktikan adanya perubahan spesifikasi bangunan dari izin awal, DLH akan meminta pihak hotel untuk menyesuaikan dokumen perizinan.
“Kalau izinnya 4 lantai maka harus diubah menjadi 6 lantai. Lama atau tidaknya proses perubahan dokumen tergantung konsultan penyusunnya, karena dokumen UKL-UPL itu dibuat oleh konsultan. Setelah sesuai, baru kami bisa terbitkan,” jelasnya.
Ricardo menegaskan, indikasi pelanggaran dokumen lingkungan memang ada, namun kepastian temuan itu harus melalui verifikasi langsung di lapangan.
Isi Surat Pengaduan Masyarakat
Adapun melalui surat resmi yang mengatasnamakan Pemerhati Lingkungan Sintang, masyarakat melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pembangunan Hotel Charlie, di antaranya:
1. Izin PBG hanya untuk 4 lantai, namun dibangun 5 lantai dan dak ½ lantai, sehingga dianggap menyalahi dokumen UKL-UPL.
2. Tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai membahayakan keselamatan dan kelayakan bangunan.
3. Diduga melanggar ketentuan sempadan sungai, karena membangun kurang dari 5 meter dari tepi anak Sungai Alai, sementara aturan minimal 50 meter.
4. Berpotensi terkena sanksi administrasi atau pidana berdasarkan UU Pengairan Nomor 17 Tahun 2019 dan UU PPLH.
5. Tidak sesuai garis sempadan bangunan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2024.
6. Diduga melanggar aturan parkir, karena jumlah lahan parkir dianggap tidak mencukupi kapasitas kamar.
7. Tidak dilakukan sondir tes tanah pada lokasi tanah basah yang rawan terendam, sehingga dinilai berbahaya untuk konstruksi.
Masyarakat melalui surat tersebut meminta DLH dan dinas terkait segera menindaklanjuti sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Charlie belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan pemeriksaan yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Susianti// Tinus Yai
إرسال تعليق