Sintang, Kalbar - Penambang Emas Tampa Izin (PETI) terdokumentasi kembali pada Rabu, 5/11/2025 beroperasi di Sungai Kapuas, Desa Nanga Tempunak, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat,
PETI tersebut beroperasi dengan aman walaupun pada hari sebelumnya telah dilakukan himbauan oleh APH Polsek Tempunak.
Keterangan dari seorang warga Nanga Tempunak yang namanya tidak mau dipublikasikan saat ditemui wartawan di Nanga Tempunak pada Minggu, 5/11/2025 mengatakan bahwa,
“Aktivitas PETI di DAS Sungai Kapuas tersebut sangat tidak lazim dan tidak mengindahkan larangan dari Polsek dan masyarakat, bahkan surat peringatan dari Pemerintah Desa Nanga Tempunak sama sekali tidak diindahkan,” ujar warga desa Nanga Tempunak.
"Memang ada Tim Polairud Polres Sintang hari ini Rabu 5 Nopember 2025 sekitar jam 11 siang ini mendatangi mereka pelaku PETI itu, mereka berhenti sebentar lalu setelah Tim Polairud pulang mereka PETI aktif bekerja lagi menghidupkan mesin jek,” ungkap Warga (AP)
Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nanga Tempunak dan ditandatangani oleh Kades Saparudin. K yang ditujukan kepada para pelaku usaha pertambangan emas berizin (PETI) yaitu berupa himbauan untuk menghentikan kegiatan penambang emas tanpa izin di beberapa dusun di wilayah Desa Nanga Tempunak perihal penolakan kegiatan PETI di bantaran sungai Kapuas pada permukiman padat penduduk di Desa Nanga Tempunak.
Inti surat tersebut adalah :
1. Menutup secara permanen kegiatan penambangan emas/penangkapan ikan di daerah bantaran sungai (daerah pemukiman padat penduduk).
2. Meminta para penambang yang masih berada di area bantaran sungai sebagaimana dimaksud pada poin 1 untuk segera meninggalkan area tersebut.
Masyarakat berharap agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polres Sintang segera menindak tegas para pelaku PETI tersebut.
“Betul pak, penambangan emas ilegal ini sudah meresahkan masyarakat sekitar, yang bekerja bukan dari warga setempat tapi dari luar desa kami,” ujarnya.
Sementara itu, Abdullah dari LSM Lidik Krimsus Kalbar memberikan penilaiannya pada aktivitas PETI tersebut.
“Penambangan ilegal marak terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga tidak sedikit Aparat Penegak Hukum yang memanfaatkan dengan membiarkan penambangan tanpa izin yang seolah mengatasnamakan rakyat kecil, namun dimanipulasi oleh kelompok kapitalis besar, pemain besar,” kata Abdullah.
“Tidak dapat kita pungkiri, para penambang emas ilegal itu sangat merugikan, dan merusak lingkungan, terlebih lagi pekerjaan PETI adalah ilegal yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang yang berlaku di NKRI,” ujarnya.
Lembaga penegak hukum perlu menegakkan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal dan harus turun tangan untuk menindak PETI di lapangan.
Secara normatif, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan tindak pidana sehingga pelakunya dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik pidana maupun non-pidana, dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI. Ujar Abdullah, Koordinator Lidik Krimsus Kalbar.
Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak APH Polsek Tempunak namun belum dapat terlaksana.
Media selalu siap melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak yang terkait pada pemberitaan ini.
Timred
إرسال تعليق