1. Bahwa telah menerima permintaan penanganan dan penyelesaian kasus Tender bermasalah dari salah satu peserta tender yaitu inisial SM dengan menyerahkan surat permintaan tertanggal 1 September 2025 disertai lampiran 1 (satu) berkas dokumen.
2. Bahwa dari dokumen yang disampaikan ternyata terdapat 2 (dua) bukti tindak pidana yang dilakukan oknum PPK di BPBD Kab. Sintang dalam proses penyelenggaraan tender dan penerbitan dokumen kontrak pada 2 (dua) item pekerjaan yang dilakukan.
3. Bahwa berdasarkan keterangan pihak peserta tender tersebut diatas terjadinya tindak pidana itu akibat adanya persekongkolan oknum PPK dan atau keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang dari unsur Partai PKB dan pejabat penting nomor 2 (dua) di eksekutif Pemda Kab. Sintang.
4. Bahwa dengan 2 (dua) alat bukti dari dokumen yang didapat yang masuk ranah tindak pidana disertai adanya keterangan sementara sepihak, maka LSM Somasi Kabupaten Sintang akan meminta Aparat Penegak Hukum yaitu Polda Kalbar dan Kejati Kalbar memeriksa dan menyidik para pihak yang terkait langsung masalah ini agar terungkap kebenarannya.
"Empat hal ini dulu yang bisa saya sampaikan ke media" kata Arbudin Ketua LSM Somasi.
Untuk perkembangan selanjutnya nanti setelah proses pelaporan ke Polda Kalbar dan Kejati Kalbar akan kita sampaikan hasilnya, tutup Arbudin (nus)
إرسال تعليق