Mediachanel9/ Sanggau, Kalbar - Satu orang tersangka kasus korupsi berinisial GL salah seorang Petugas TERA alat Ukur/Takar di Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sanggau, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau dan menetapkan tersangka berinisial GL dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran TERA ulang alat Ukur/Takar di Kabupaten Sanggau dari sejak tahun 2020 - 2023.
Penahan Tersangka GL setelah barang bukti lengkap hasil penyelidikan oleh kejaksaan negeri Sanggau.
Kepala kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama mengatakan tersangka GL dalam menjalankan aksinya meminta pembayaran biaya TERA atau alat ukur melebihi yang sudah di atur oleh peraturan daerah (PERDA) kabupaten Sanggau dengan menggunakan rekening pribadinya.
"pelaku GL meminta kepada pemilik alat Ukur/Takar untuk membayar biaya TERA ke rekening pribadinya dan melebihi dari Perda sehingga tersangka GL menyalahgunakan wewenang dan jabatannya" kata Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama pada Senin (05/08/2024).
"Atas tindakan tersebut tersangka GL sudah di tahan di RUTAN kelas II B Sanggau sambil menunggu proses selanjutnya" ujar Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama.
Dedy menjelaskan Sebagai petugas Tera tersangka GL melalui vendor atau pihak ketiga dalam uji TERA oleh petugas sebelum melakukan TERA terlebih dahulu dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan, setelah itu dilakukan baru TERA," jelas Dedy.
Dikatakan Dedy pada Saat pembayaran retribusi Tera ulang oleh perusahaan pemilik alat UTTP,, terkait restribusi yang harus dibayar sesuai Perda tentang Restribusi, tersangka GL menentukan sendiri jumlah pembayaran yang harus dibayarkan dan ditransfer ke rekening pribadinya dan bukan ke rekening Pemerintah Daerah atau dibayar secara tunai, jelas Kajari Sanggau.
Adapun Jumlah pungutan tersebut dari tahun 2020 - 2023 yang ditarik dari pemilik UTTP sebesar Rp.4.477.773.500,- (empat Miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2020 Rp.843.504.000,-
Tahun 2021 Rp.1.117.616.000,-
Tahun 2022 Rp.1.744.654.500,-
Tahun 2023 Rp.771.999.000 -
Sementara retribusi yang disetor ke kas Daerah dari tahun 2020-2023 hanya Rp.362.377.508,- dengan rincian sebagai berikut :
Tahun 2020 Rp.44.324.000,-
Tahun 2021 Rp.136.060.000,-
Tahun 2022 Rp.99.073.168,-
Tahun 2023 Rp.82.920.340,-
Atas perbuatan dan tindakan penyalahgunaan jabatan dengan cara memperkaya diri sendiri, tersangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah)
Atas perbuatannya tersangka GL ditahan kejaksaan negeri Sanggau dan dititipkan di RUTAN kelas II B Sanggau. *
Posting Komentar