Dugaan Pemalsuan Dokumen Perdata Koperasi SBP: LSM Somasi Soroti Anggota DPRD Sintang Berinisial RA

​Sintang, Kalbar — Anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial RA diduga menggunakan dokumen jual beli kebun sawit palsu dalam persidangan perdata terkait kisruh kepengurusan Koperasi Sinar Boluh Prima (SBP) Serawai kabupaten Sintang, Dokumen tersebut disinyalir direkayasa agar RA tampak sah menjadi anggota koperasi sejak tahun 2023.

​Ketua LSM Somasi, Arbudin, menilai dugaan manipulasi tanggal, bulan, dan tahun tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum serius. Hal ini sangat disayangkan mengingat RA merupakan legislator Komisi A yang membidangi hukum. Menurutnya, tindakan ini dinilai bertentangan dengan etika dan semangat restorasi Partai NasDem yang menaunginya.
Semoga partai Nasdem yang memiliki semangat perubahan dan restorasi bangsa memberikan sanksi tegas pada kadernya yang melanggar hukum harap Arbudin

​"Pihak LSM Somasi telah mengonfirmasi langsung kepada Ketua Koperasi SBP Serawai, Tet Lon. Berdasarkan penjelasannya, tidak ada laporan jual beli kebun sawit maupun penerimaan anggota baru sepanjang tahun 2023 hingga akhir 2024," ujar Arbudin kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

​Bukti Otentik dan Proses Hukum di PN Sintang
​Data SHU: Nama RA tidak terdaftar dalam rincian penyaluran Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi SBP hingga September 2024. Hal ini menguatkan dugaan rekayasa pada surat jual beli kebun sawit tersebut.

​Perkara Perdata: Gugatan terkait kisruh kepengurusan Koperasi SBP saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sintang dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2026/PN Stg.
​Dugaan Mengelabui Hakim: Dokumen yang disinyalir palsu tersebut diduga sengaja disiapkan untuk mengelabui majelis hakim yang memimpin persidangan.

​"Kami meminta Majelis Hakim, Kuasa Hukum, Mediator, dan pihak terkait untuk mengawasi perkara ini secara cermat. Sebelumnya, dugaan penggunaan dokumen palsu oleh pihak RA juga sempat terekspos di media sosial," tegas Arbudin.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi memberikan hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada para pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. (red/tim) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama