Sintang, Kalbar — Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dari Penasihat dan Pembina Dewan Pimpinan Daerah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (DPD TBBR) Kabupaten Sintang, Patih Martias, beserta jajaran pengurusnya. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Sintang pada Jumat (25/9/2026).
Audiensi ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Sintang, di antaranya Kapolres Sintang dan Dandim 1205/Sintang. Turut mendampingi Bupati, perwakilan Forum Ketemenggunan, para tokoh adat, tokoh masyarakat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang.
Dialog Terbuka dan Pentingnya Kolaborasi
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPD TBBR Kabupaten Sintang yang telah mengambil langkah proaktif dalam membuka ruang dialog. Bupati menegaskan bahwa dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Sintang, diperlukan sinergi yang solid tanpa adanya pembatasan atau pengkotak-kotakan antara pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat adat.
Salah satu fokus utama yang dibahas dalam audiensi ini adalah penanganan dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
"Pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau petugas saja. Kita butuh keterlibatan masyarakat adat yang memahami kondisi lapangan. Kita dukung ketahanan pangan lokal, namun aturan keselamatan bersama terkait dampaknya terhadap kabut asap dan kesehatan publik harus tetap dipatuhi," ujar Bupati Sintang.
Perladangan Tradisional sebagai Kearifan Lokal
Penasihat dan Pembina DPD TBBR Kabupaten Sintang, Patih Martias, menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan untuk melakukan koordinasi mendalam menyikapi isu terkait Instruksi Presiden (Inpres) mengenai pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar.
Patih Martias menegaskan bahwa praktik berladang yang dilakukan oleh masyarakat adat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari identitas budaya, sistem ketahanan pangan, serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur.
Ia juga menggarisbawahi perbedaan mendasar antara aktivitas perladangan tradisional dengan pembakaran hutan secara komersial dan ilegal.
"Masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Sintang secara turun-temurun telah melaksanakan sistem perladangan tradisional. Praktik perladangan masyarakat adat berbeda dengan kegiatan pembakaran hutan dan lahan secara komersial yang tidak terkendali. Sistem perladangan adat dilaksanakan dengan mekanisme adat yang ketat, skala terbatas, pengawasan komunitas adat, serta pertimbangan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan," terang Patih Martias.
Pemkab Sintang Tegaskan Tidak Menghapus Perbup
Menanggapi kekhawatiran masyarakat adat, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang, Hengky Arianto, memberikan penjelasan resmi terkait posisi hukum dan regulasi di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang tidak melakukan pencabutan terhadap regulasi yang ada, melainkan hanya melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 14 Tahun 2022.
Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus memastikan aturan daerah tetap harmonis dengan regulasi nasional.
"Keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada penambahan pasal dan ayat serta melakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan aturan terbaru serta kondisi di lapangan. Perbup ini sendiri telah disusun sejak tahun 2019 dan sudah tiga kali mengalami perubahan. Penyesuaian Perbup kita saat ini juga selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026," jelas Hengky Arianto.
Apresiasi Masyarakat Adat terhadap Kebijakan Pemkab
Hasil dari pertemuan dan penjelasan langsung dari pihak Pemerintah Kabupaten Sintang ini menyambut kejelasan bagi DPD TBBR Kabupaten Sintang. Pihak TBBR menyampaikan rasa puas dan mengapresiasi kebijakan Pemkab Sintang yang dinilai bijaksana dalam mengakomodasi kearifan lokal tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku di tingkat nasional.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, TNI-Polri, dan DPD TBBR Kabupaten Sintang untuk terus menjaga komunikasi yang harmonis demi terciptanya kondusivitas, ketahanan pangan lokal, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Sintang.
Editor: Tinus Victoria
Posting Komentar