Tanah Dirampok Mafia, Ahli Waris Perkuat Dengan Ritual Adat Bentuk Perlawanan

Sintang, Kalbar - Kasus Perampasan Tanah Siti Mariam (85thn)  warga desa sungai ukoi kecamatan sungai tebelian kabupaten Sintang dengan luas 50x40 atau 2000 M3 dengan SHM tahun 1982 yang terletak di jalan raya simpang pinoh ke Nanga Pinoh Desa sungai ukoi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan bahkan lahan tersebut sudah dibangun ruko sebanyak delapan lokal akhirnya mengadukan kasus tersebut ke LSM Somasi kabupaten Sintang dan memberikan kuasa untuk penanganan nya. 
Siti Mariam (85thn) pemilik tanah SHM tahun 1982 adalah warga asli dan lahir di desa sungai ukoi merasa terkejut tanahnya dirampas oleh orang lain, sehingga dirinya meminta anak-anaknya sebagai ahli waris untuk menyelesaikan permasalahan kasus tanah tersebut, karena dirinya sudah tidak mampu lagi berjalan, mengingat umur sudah lanjut usia. 
"Jangankan mau jalan, sedangkan pendengaran dan daya ingatan juga sudah tidak normal diusia yang sudah senja, ujar Sumiati (60th) salah satu anak Siti Mariam pada awak media. 

Sementara menurut keterangan adik kandung Siti Mariam dan juga kepala adat Desa sungai ukoi dan mantan kepala Kampong waktu itu  menerangkan bahwa tanah tersebut pernah ia rawat dan dibuatkan pagar keliling sebagai pembatas dengan tanah orang lain, ehhhh tiba-tiba dirinya terkejut ada pihak lain yang membongkar dan mendirikan Ruko di lahan Siti Mariam.
"saya sudah tegur mereka agar jangan mendirikan bangunan di situ karena itu tanah kakak saya Siti Mariam, sedangkan tanah kalian bukan disitu lokasinya tapi ada tempat lain, ujar Nibung.


Nibung juga menerangkan bahwa pernah ada orang-orang bos bangunan tersebut meminta dirinya untuk membuat pernyataan agar tidak mengakui letak tanah Siti Mariam bukan disitu, tapi dirinya tolak dan akhirnya mereka mendatangi anak Siti Mariam yang kondisinya cacat dan buta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengakui tanah orang tua nya bukan disitu letaknya, padahal pemiliknya masih hidup, kenapa orang cacat yang tidak tau menahu dan kalau orang yang beradat sudah salah basa namanya, ujar Nibung.

Sementara itu Tinus Victoria ketua Tim Investigasi SOMASI menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Ritual Adat dan pemasangan tempayan adat di lokasi tanah tersebut adalah sebagai bentuk aksi dan juga bentuk menghargai kearifan lokal masyarakat adat sehingga tanah yang diklaim oleh oknum mafia tanah sudah melanggar aturan adat istiadat masyarakat karena selama ini mereka tidak pernah bermusyawarah lewat forum adat dan memaksa salah satu ahli waris yang cacat fisik alias buta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengakui tanah orang tua nya disitu, ujar Tinus.

Tinus Victoria juga menerangkan bahwa kegiatan ritual Adat sudah melalui proses musyawarah dengan seluruh ahli waris dan lembaga adat desa dan dusun, karena kesaksian tokoh-tokoh dan tetua masyarakat setempat.
"ya kami jalankan sesuai kesepakatan dan sudah melalui kajian serta bukti-bukti data yang kami pegang sesuai dengan peta data tahun pengeluaran SHM Siti Mariam, jadi kami bukan merampot tapi mempertahankan hak yang sudah dirampas oleh oknum mafia tanah," ujar Tinus. (yai/red)

Post a Comment

أحدث أقدم