Sekadau, Kalbar - Salah satu tempat yang disinyalir jadi sarang perjudian berkedok Gelper (Gelanggang Permainan) ada di Kabupaten Sekadau Kalbar, tepatnya di 3D bliar jalan panglima Naga, Komplek Pasar Baru Sekadau. Tampaknya diduga kegiatan perjudian ini berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum ( APH) di Kabupaten Sekadau, disinyalir kebal hukum.
HASIL INVESTIGASI
Hasil penelusuran awak media yang dilakukan di lokasi 3D bliar, disinyalir ditemukan adanya kegiatan perjudian berkedok beberapa jenis permainan atau adu ketangkasan.
Permainan dan modus perjudiannya tidak jauh beda dengan cara taruhan minimal 50.000 hingga 1.000.000/ game, dan di pantau oleh beberapa pekerja sebagai pemandu atau biasa disebut wasit.
Hal ini diketahui langsung oleh tim media yang berada di lokasi 3D dan terang-terangan dilakukan.
HASIL PENELUSURAN
Dari informasi yang dihimpun oleh tim media, diketahui bahwa pengelola gelanggang permainan bliar 3D yang berinisial A merupakan pemilik 3D dan berada di lokasi.
DASAR HUKUM DAN DELIK PIDANA
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP Baru) mengatur tindak pidana perjudian, di mana setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan permainan judi dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar (kategori VI). Ini mencakup pengelola judi, bandar, dan mereka yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian.
Berikut poin-poin penting terkait Pasal 426 UU 1/2023:
Unsur Tindak Pidana: Tanpa izin, menawarkan/memberi kesempatan judi, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian.
Sanksi: Pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pergeseran Paradigma: Pasal ini mencerminkan pergeseran di mana perjudian dilihat sebagai aktivitas yang harus mendapatkan "izin" (diatur oleh pemerintah/hukum yang hidup di masyarakat).
Perjudian Umum: Pasal 427 UU 1/2023 mengatur pengguna/pemain judi dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta (kategori III). (Red).
Posting Komentar