Tahanan Kasus Ganja 214 Kg Kabur dari PN Lubuk Pakam, Kajati Sumut Imbau Segera Menyerahkan Diri


Sumatera Utara - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menanggapi kaburnya seorang tahanan kasus narkotik4 jenis ganja seberat 214 kilogram bernama Syalihin GP alias Lihin, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Tahanan asal Aceh tersebut diketahui melarikan diri setelah agenda sidang pembacaan nota pembelaan.

Saat dikonfirmasi, Harli mengimbau agar Syalihin segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari jajaran Kejaksaan Negeri Deli Serdang maupun petugas pengawal tah4nan yang bertugas saat peristiwa pelarian terjadi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan upaya pencarian terhadap Syalihin masih terus dilakukan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui informasi terkait keberadaan terdakwa.

Diketahui, Syalihin kabur setelah mengikuti sidang pleidoi pada Selasa (27/1/2026). Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut hukuman m4t1 karena yang bersangkutan dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. * 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama