Ketapang, Kalbar - Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat untuk Advokasi Masyarakat Terdampak PT Mayawana Persada (PT MP) menilai pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap Ketua Adat Dusun Lelayang, Tarsius Fendi Sesupi, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat.
Pada Senin (15/12/2025), Fendi memenuhi pemanggilan pertamanya sebagai tersangka di Polres Ketapang. Ia hadir sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi empat kuasa hukum serta sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, di antaranya TBBR, AGRA Kalbar, Lingkar Borneo, AMAN Kalbar, LBH Pontianak, LBH Kalbar, dan Walhi Kalbar. Massa pendukung turut berkumpul di halaman Polres Ketapang untuk memberikan solidaritas.
Koalisi menyebut pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penangkapan paksa yang dilakukan oleh Polda Kalbar dan Polres Ketapang pada 9 Desember 2025 lalu. Menurut mereka, penetapan status tersangka terhadap Fendi sarat dengan pelanggaran prosedur hukum, karena yang bersangkutan dan tim kuasa hukum mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik, namun tiba-tiba Fendi telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari perjuangan Fendi bersama masyarakat adat Dusun Lelayang dalam mempertahankan tanah, ruang hidup, dan hak-hak masyarakat adat yang diduga dirampas oleh PT Mayawana Persada. Atas dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan. Sanksi tersebut merupakan kelanjutan dari sanksi adat sebelumnya yang disebut belum pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Koalisi menjelaskan, dalam proses pemenuhan sanksi adat, PT Mayawana Persada mentransfer sejumlah uang ke rekening Fendi untuk membantu pengadaan alat-alat adat yang tidak dapat dibeli langsung oleh perusahaan. Kesepakatan tersebut, menurut mereka, telah dituangkan dalam berita acara bersama. Namun, transfer uang itulah yang kemudian dijadikan dasar pelaporan dengan tuduhan pemerasan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Fendi bersama kuasa hukumnya, didampingi Dewan Adat Dayak Ketapang dan Mangku TBBR Ketapang, memasuki ruang penyidikan Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, massa pendukung tetap menunggu di luar area pemeriksaan.
Pada waktu yang bersamaan, aksi solidaritas juga digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kalbar di Polda Kalbar. Pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Fendi memicu gelombang protes yang meluas secara nasional dari berbagai elemen masyarakat sipil.
“Bebaskan Fendi dari semua tuduhan pidana yang tidak berdasar,” menjadi tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi solidaritas tersebut. Selain itu, koalisi juga mendesak PT Mayawana Persada untuk menghentikan praktik bisnis di wilayah konsesinya yang dinilai menyebabkan deforestasi, degradasi kawasan hidrologi gambut, serta kerusakan ekosistem hutan dan habitat.
Koalisi menuntut PT MP bertanggung jawab memulihkan kerusakan ekologis yang terjadi, mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutan, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya.*
Posting Komentar