Sintang, Kalbar - Kepala Dinas Perumahan Dan Pemukiman kabupaten Sintang Hendrikus melakukan Sidak Pembangunan Hotel Charlie di jalan lintas Melawi kota Sintang bersama OPD terkait dan sejumlah anggota DPRD kabupaten Sintang, Rabu (10/12/2025).
Hendrikus menyatakan bahwa Hotel Charlie belum ada SLF dan belum Terbit, Operasional harus dihentikan. Kepala Dinas Perkim Hendrikus menjelaskan, meski Hotel Charlie sebelumnya mengantongi izin lama berupa IMB, namun sesuai regulasi terbaru, bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat difungsikan. Ujar Hendrikus.
"SLF menjadi syarat utama. Struktur bangunan, sistem mekanikal, hingga aspek lingkungan harus diperiksa secara menyeluruh," ujar Hendrikus.
Sidak dipimpin Wakil Ketua DPRD kabupaten Sintang Yohanes Rumpak, didampingi Ketua Komisi A Santosa. Turut hadir Kepala Dinas Perkim Hendrikus, Kepala DPMPTSP Erwin Simanjuntak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Igor Nugroho, serta Kepala Dinas Penataan Ruang Supomo.
Selain Hotel Charlie, tim juga meninjau pembangunan kawasan SCBD (Sintang Central Bisnis Distrik) kota Sintang yang berada tepat di sebelah hotel My Home.
Bangunan Hotel Charlie Melebihi Izin Dari hasil sidak, DPRD kabupaten Sintang dan Dinas terkait telah menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin bangunan dengan kondisi fisik di lapangan. Yohanes Rumpak wakil ketua DPRD kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa bangunan tidak sesuai aturan dan belum diuji kelayakan.
"Bangunan ini memperoleh izin empat lantai, namun yang dibangun lima setengah lantai. Artinya ada ketidaksesuaian yang harus dikaji ulang," ujar Yohanes Rumpak.
Ia menambahkan, lokasi hotel berada di kawasan resapan air sehingga perubahan struktur bangunan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan, termasuk banjir.
"Kami mendukung investasi, tetapi keselamatan lingkungan dan kepatuhan terhadap tata ruang tetap menjadi prioritas," tegasnya.
Senada, Kepala DPMPTSP Erwin Simanjuntak menegaskan hotel tersebut belum dapat beroperasi karena SLF belum diterbitkan.
"Tanpa SLF, izin operasional tidak bisa diproses. Apalagi nilai investasinya di atas Rp5 miliar," ujarnya.
Pelanggaran UKL-UPL Dari sisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Igor Nugroho mengungkap adanya pelanggaran dokumen UKL-UPL.
"Dalam dokumen, bangunan direncanakan empat lantai. Ketika realisasi melebihi itu, maka terjadi pelanggaran. Kami akan menerbitkan teguran administratif dan meminta perbaikan dokumen," tegas Igor.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Supomo menyoroti kondisi kawasan Jalan Lintas Melawi yang rawan genangan air dan belum didukung sistem drainase memadai.
"Bangunan baru memenuhi persyaratan dasar seperti KKPR dan dokumen lingkungan. PBG perlu ditinjau ulang, dan SLF belum ada," jelasnya.
Pihak Hotel Klaim Siap Perbaiki Kuasa Hukum Hotel Charlie, Abid Afriansyah, menyatakan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah terkait kekurangan yang ditemukan.
"Sejauh ini dokumen sudah kami penuhi. Jika ada yang perlu disesuaikan, tentu akan kami perbaiki. SLF juga sudah diajukan," katanya.
Terkait kelebihan lantai, Abid menjelaskan lantai kelima difungsikan sebagai kafe, sementara setengah lantai di atasnya merupakan ruang teknis.
Meski demikian, hingga seluruh persyaratan dipenuhi dan izin dinyatakan lengkap, Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan Hotel Charlie belum dapat dioperasikan maupun diresmikan.(red/tim)
Posting Komentar