Arbudin mengatakan bahwa ia bersama Tim Investigasi sedang meninjau area pembangunan SCBD Sintang sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada LSM Somasi.
Tim Investigasi terdiri dari awak media yaitu: ntvsatu.com, mediachanel9.com, hariansintang.com, kabarsenentang.blogspot.com , LSM Keluarga Besar Anak Kolong dan LSM Somasi, pada Kamis (20/11/2025)
Arbudin mengatakan berdasarkan hasil pengamatan langsung bersama Tim Investigasi didapati laporan masyarakat benar adanya. Pihak pengembang SCBD memang menutup atau menimbun sungai dimana hal ini merupakan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam UU Lingkungan Hidup.
Oleh sebab itu LSM Somasi telah berkirim surat kepada Bupati Sintang Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang untuk sesegera mungkin mengambil langkah-langkah tindakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Kita menunggu tindakan segera dari pihak Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memproses kasus ini secepatnya" kata Arbudin.*
Posting Komentar