Pontianak, Kalbar - Kejati Kalbar kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemda Sintang ke Gereja GKE PETRA Sintang, Tersangka tersebut adalah Mantan Wakil Bupati Sintang inisial As. Senin (10/11).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Riliase menyampaikan bahwa tersangka tersangka dilakukan berdasarkan hasil investigasi yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah ke dugaan kuat keterlibatan tersangka sebagai Wakil Bupati Sintang periode Tahun 2016 sd 2021 dan sebagai Penasehat Panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “PETRA” Sintang No: 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pernbangunan Gedung GKE Jemaat GKE “PETRA” Sintang, dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019, dengan kegiatan sebagai berikut: Pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE “PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE “PETRA” Sintang.
Selanjutnya Gereja GKE “PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE “PETRA” Sintang, tanpa ada proposal.
Bahwa AS selaku Wakil Bupati dan sebagai penasehat panitia Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE “PETRA” Sintang No 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019 tanggal 06 April 2019 tentang Panitia Pembangunan Gedung GKE Jemaat GKE “PETRA” Sintang
AS Wakil selaku Bupati Sintang membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi “untuk dapat memproses sesuai prosedur dana hibah pembangunan GKE dan LPTQ mengingat pelaksanaan kegiatannya mendesak”, padahal sebagai Wakil Bupati dan Penasehat Panitia Pembangunan tidak mempunyai keinginan untuk memerintahkan pencairan kepada BPKAD dengan Memo dan mengetahui bahwa pembangunan Gereja sudah selesai dan sudah diresmikan tahun 2018.
Akibat dari perbuatan korban mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Perbuatan tersangka AS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka AS yang dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan terasing di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai tanggal 29 November 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menegaskan akan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam tatanan penegakan hukum, Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk ikut juga mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun semacamnya.
Dengan ditetapkan As, maka dengan kasus seperti ini sudah 3 tersangka.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah menetapkan dan melakukan pengasingan terhadap 2 orang tersangka dalam kasus dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan Saksi, yang mengarah pada dugaan keterlibatan kuat para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019 dimana TAHUN ANGGARAN 2017, GKE “Petra” TA. 2017, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang.
Sedangkan TAHUN ANGGARAN 2019, GKE “Petra”, Mendapat dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang. HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018. Sehingga menimbulkan kerugian Keuangan Negera Tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Berdasarkan keterangan para Saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, kami menetapkan :
1. Atas nama tersangka HN, Seksi Pelaksana yang melaksanakan Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Cetak : 01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
2. Atas nama tersangka RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print : 10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025.
Perbuatan tersangka HN, dan RG disangka lewat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 sedang dilakukan pendalaman Penyudikan untuk menetapkan Calon Tersangka lainnya,” tegas Siju.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.
Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk ikut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyebar.

Posting Komentar