Tampa Dokumen Kontrak Proyek Rumdis Puskesmas Dara Juanti Menyumbung Sintang

Sintang Kalbar - Melaksanakan Kegiatan pekerjaan Proyek yang bersumber dari Anggaran Negara tanpa memiliki Dokumen yang resmi merupakan Pelanggaran Hukum dan dapat dikategorikan perbuatan jahat yang mengarah pada tindakan Korupsi.
        Fauzi Hasani (Kabid SDK)

Hal tersebut terjadi pada Kegiatan Proyek Rehab Rumah Dinas Puskesmas Dara Juanti menyumbung kabupaten Sintang Kalimantan Barat yang saat ini sedang dikerjakan tanpa dokumen Kontrak Resmi, hal tersebut sesuai dengan Pengakuan Kepala Dinas Kesehatan melalui penjelasan Fauzi Hasani selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Sintang.

Bahkan uniknya, pada kegiatan rehab Rumah Dinas Puskesmas Dara Juanti tersebut mencatut beberapa Nama Nama para oknum Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang diduga turut serta untuk memuluskan pelaksanaan kegiatan Proyek yang sedang berjalan dan telah dilaksanakan tanpa Dokumen terbut.

Fauzi Hasani sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kabupaten Sintang mengakui bahwa "Kita mendapat wacana  bantuan Anggaran dari Silva bekas lelang di dinas kesehatan Kabupaten Sintang DAK TA 2018  sampai Anggaran Tahun 2024,  awalnya kita mengajak teman teman dari PERKIM kabupaten Sintang untuk melakukan pengecekan Puskesmas yang rusak dan kemudian melakukan konsultasi dengan Inspektorat,  akhirnya rawat inap Puskesmas Darajuanti ditutup, kemudian saya berjalan ke arah rumah dinas samping Puskesmas yang memang sedang kosong dan menanyakan ke pihak Inspektorat apakah diizinkan melakukan rehab rumah dinas dengan dana Rp 200 juta untuk dijadikan Rawat Inap?  Dan inpektorat kabupaten sintang menyetujui dan menjawab oh boleh selama tujuan awal untuk rawat inap, dan terjadilah pengalihan pekerjaan tersebut dan berproses, muncullah di ABT kemudian saya Rapat di BPKAD, setelah ketuk palu dan sambil menunggu pengesahan Gubernur karena ditakutkan tidak selesai di bulan september 2025,  boleh lah kita melakukan pekerjaan tanpa dokumen, sementara luas bangunan 6 × 7 meter persegi", terang Fauzi.

"Soal Papan Plang Proyek kami tidak bisa memasang karena masih menunggu pengesahan dari Pak Gubernur Kalimantan Barat dan gambar kegiatan proyek belum ada jika memang sudah keluar Kontraknya nanti baru bisa kita Pasang, kalau Surat Perintah Kerja ( SPK ) tidak ada", kata Fauzi.

Ketika ditanya apakah bisa dikerjakan tanpa SPK atau dokumen kontrak resmi ? FAUZI HASANI menjawab "Saya sudah dihubungi bapak Kurniawan melalui selular untuk pekerjaan agar dilaksanakan, dan ini sudah menjadi perintah BPKAD Kabupaten sintang Bapak Sinto dan bapak Kurniawan untuk dilaksanakan pekerjaan tanpa dokumen kontrak, kami dinas kesehatan Kabupaten Sintang hanya sebagai pelaksana pada pekerjaan tanpa dokumen dan saya juga sudah di telepon kepala BAPEDA pak",  jelas Fauzi saat dikonfirmasi pada 27/10/2025 di kantornya. (tns) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama