Kapolda Harus Tindak SPBU Tapang Sambas Diduga Selewengkan BBM Subsidi Secara Bebas

Sekadau, Kalbar - Permainan mafia migas dengan santainya mengisi BBM bersubsidi menggunakan jirigen didalam mobil bahkan terlihat jelas mobil pickup dengan jirigen bersusun di bak mobil tengah diisi oleh pengantri 
SPBU 6479401 Desa Tapang Sambas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (2/8/3025) 
Pemandangan ini membuat terkejut salah seorang warga yang melintas melihat mobil berjejer sepanjang jalan dan termasuk di dalam area SPBU, sehingga ketika mobil atau motor umum yang akan mau mengisi BBM sangat sulit memasuki SPBU karena hampir semua area jalan dipenuhi oleh kendaraan para pengantri BBM dan kemungkinan akan dijual kembali kepada pengepul.

Berdasarkan keadaan di lapangan, ada beberapa orang yang menggunakan kendaraan pribadi yang melintas saat hendak melakukan pengisian BBM tampak terlihat jelas dan santainya para pengantri mengisi BBM jenis solar maupun pertalite ke dalam tangki, bahkan yang pegang nosel juga oleh para pengantri BBM yang seharusnya tidak diperbolehkan selain petugas.

seorang warga yang melintas hendak mau mengisi minyak kendaraannya ke SPBU tersebut sangat kesal atas macetnya tempat SPBU tersebut, sehingga terpaksa putar arah karena area dipenuhi oleh para pengantri BBM yang patut di duga untuk diperjual belikan kembali.

“Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya, serta kuota juga terbatas dan bukan semaunya” ungkapnya kesal dan namanya tidak ingin dipublikasikan.

"Kita ketahui bahwa pendistribusian BBM masih tetap diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor langsung. Bukan untuk diperjualkan kembali kepada pengecer," ungkapnya dengan nada kesal.

Menurut warga sekadau yang tidak ingin namanya di tuliskan mengatakan, "Kegiatan antri bbm menggunakan jerigen sudah biasa, bicara aturan kita tidak paham juga bang tapi memang lucu juga, kalau memang untuk masyarakat seperti kita ini harusnya tak boleh gunakan jerigen, bapak sudah lihat sendiri, harusnya Pihak Pertamina turun dan Polres sanggau atau bapak Kapolda turun untuk memeriksa setiap SPBU di Kabupaten Sekadau, seperti yang terjadi di SPBU tapang sambas 647940, bisa di cek CCTV nya kalau mau", ungkap warga pada (2 /8/2025) di Sekadau.

Untuk kepastian hukum menurut pengamat hukum Kalbar dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dikatakannya bahwa, Ini sudah termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 6479401 di Desa Tapang Sambas Kecamatan Sekadau Hilir tersebut dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya menjelaskan.

Dirinya meminta aparat penegak hukum Polda Kalimantan Barat dan Pertamina serta polres Sekadau harus tindak tegas terhadap penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh para mafia migas, ujarnya. (red/ty/tim)

Post a Comment

أحدث أقدم