Kapuas Hulu, Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin menjadi-jadi tampa rasa takut sama sekali, lokasi tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Nanga Suhait, khususnya di Desa Tanjung, Desa Tanjung Harapan, dan Di Batang Ramut, kabupaten Kapuas Hulu,
Banyaknya aktivitas tambang emas ilegal ini disampaikan oleh warga setempat kepada awak media pada Senin, 3 Juni 2025.
Salah satu warga setempat dan sebut saja isial Md (nama samaran) saat dikonfirmasi media mengungkapkan bahwa aktivitas PETI kini berlangsung secara terbuka dan semakin ramai alat mesin yang beroperasi milik penambang emas tersebut, Bahkan dikatakannya, kegiatan tersebut telah memiliki struktur kepengurusan yang terorganisir dan rapi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, terungkap ada susunan kepengurusan PETI di Desa Tanjung Harapan adalah sebagai berikut:
1. Samsul – Ketua
2. Muksin – Sekretaris
3. Yesi atau Abok – Bendahara
4. Indra Gunawan – Pemungut Lapangan
5. Hendri – Pemungut Inkam
“Benar bang, PETI di Suhait tepatnya di Desa Tanjung, Tanjung Harapan, dan Ramut makin ramai. Bahkan mereka berebut jadi pengurus untuk mengumpulkan inkam,” ujar warga tersebut yang namanya disamarkan.
Tim investigasi media yang turun langsung ke lokasi membenarkan adanya aktivitas PETI yang kembali beroperasi secara masif. Namun, hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil. Beberapa pihak yang dihubungi bahkan memblokir nomor awak media.
Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga kini mengalami kerusakan parah. Banyak masyarakat yang mengeluhkan gatal-gatal dan tidak lagi bisa menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari.
Perlu diketahui, aktivitas PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat. Tim investigasi media akan terus menghimpun data dan informasi terkait, sementara masyarakat menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang membekingi kegiatan ilegal ini, sehingga aman-aman saja. (tn/red)
إرسال تعليق