Peredaran Kayu Olahan Diduga Ilegal Semakin Marak Di Sintang, Diduga Pemilik SUPRI Dari Melawi

Sintang, Kalbar - Beberapa waktu lalu masih ingat penangkapan kayu oleh tim subdit 4 krimsus polda kalimantan barat sekitar hari sabtu 3 mei 2025 yang mengamankan 1 unit truk dengan nomor polisi KB 8948 JA yang mengangkut kayu olahan kelas dua tampa dokumen resmi.
Truk pengangkut kayu olahan tersebut diamankan saat melintas di jalan Sintang - Melawi hendak menuju Sintang dan diketahui kayu tersebut dibawa dari sawmil milik Suman yang berlokasi di jalan sertu, Tanjung tengang kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi.

Informasi yang dihimpun terbaru dilapangan, pemilik kayu olahan tersebut adalah milik saudara SUPRI karena pada saat itu  berada di sawmil saudara SUMAN, sesuai dengan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan diketahui bahwa SUPRI merupakan pemain kayu terbesar di kabupaten Melawi dan bahkan pemasarannya sampai kabupaten Sintang.

Maraknya Peredaran kayu ilegal yang diduga berasal dari kabupaten melawi yang dipasarkan dan akan disuplai di kota Sintang ke toko toko kayu yang sudah menjadi langganan sangat bebas beroperasi.

Investigasi tim media di lapangan terhadap para toko penampung kayu olahan yang ada di kota sintang mengatakan nama pemain kayu dari kabupaten Melawi ialah (Mas Supri)

Pengakuan para toko tersebut mengatakan kayu olahan dikirim dari Melawi.
"Ini kayu dari melawi bang, dari (mas supri) kita memang selalu pesan ke dia," ucap pemilik toko yang enggan namanya disebutkan.

Sementara toko yang lain juga senada dan mengakui kalau kayu olahan didatangkan dari kabupaten Melawi 
"Iya bang, kayu yang kita pasok dari Melawi dan yang punya  (Mas Supri), ucap AL (nama samaran) 

Terkhusus kepada Gakum dan polhut Kalimantan barat, diminta untuk bertindak tegas atas peredaran kayu dari Kabupaten Melawi dan di jual ke Kabupaten Sintang, dan aneh nya pihak yang bermain seolah-olah tidak ada rasa takut dan seakan kebal dan tidak tersentuh hukum.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

Tentunya dengan peraturan dan perundang undangan yang ada tersebut, pihak APH harus sigap untuk melakukan tindakan serta meminimalisir kerugian negara akibat penjualan kayu hasil hutan ilegal tersebut.

Untuk itu meminta Polda Kalbar segera menindak tegas para pelaku yang melakukan penjualan kayu dari melawi ke toko toko di kabupaten sintang. (red/tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama