Melawi, Kalbar – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dirinya sebagai penampung dan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Nanga Kayan, seorang warga bernama Edi akhirnya angkat bicara dan menyampaikan klarifikasinya. Minggu, (20/4/2025)
Dalam pernyataannya, Edi dengan tegas membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam aktivitas jual beli BBM bersubsidi, apalagi menyalurkan kepada pelaku PETI seperti yang dituduhkan dalam beberapa informasi yang beredar.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik saya. Saya tidak pernah menjadi penampung ataupun menjual BBM subsidi, baik kepada masyarakat umum maupun kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Edi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki usaha yang bergerak dalam distribusi BBM dan juga tidak pernah mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi sebagaimana disebut dalam tuduhan tersebut.
lanjut edi menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik pertambangan ilegal. Ia berharap, aparat dapat bekerja secara objektif dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum berdasarkan fakta dan bukti yang jelas.
Kedatangan Sat Reskrim Polres Melawi di pimpin oleh Kanit Lidik IPTU Jamidi bersama sejumlah personel dan langsung melakukan pengecekan ke TKP yang diberitakan oleh sejumlah media online.
“Kedatangan kami atas perintah bapak Kapolres untuk melihat dan memeriksa secara langsung tempat yang diberitakan oleh beberapa media online terkait adanya praktik ilegal pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh “E” Di Desa Nanga Kayan. Kami juga memanggil saudara “E” untuk dimintai keterangan dengan adanya pemberitaan tersebut,” ujar IPTU Jamidi.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan “E” bahwa drum-drum tersebut kosong dan sudah lama tidak terpakai.
“Setelah kita periksa TKP tidak ditemukan adanya praktik ilegal pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan saudara “E”. jelasnya.
IPTU Jamidi pun mengimbau kepada warga untuk tidak sungkan menyampaikan informasi jika ada praktik ilegal BBM bersubsidi kepada Kepolisian, khususnya di Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara maupun Pinoh Selatan.*
إرسال تعليق