Melawi Kalbar- Polres Melawi Polda Kalbar gelar Konferensi Pers dalam pengungkapan beberapa jumlah perkara tindak pidana dihalaman Reskrim Polres Melawi Senin,21/04/25.( pagi )
Konferensi pers di pimpin Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K,S.H,M,Tr.Opsla serta didampingi Kasatreskrim Polres Melawi AKP Ambril,S.A.P,M.A.P juga pejabat utama Polres Melawi serta jajarannya.
Dalam konferensi pers Kapolres Melawi memaparkan beberapa jenis kasus diantaranya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pembakaran rumah,pencabulan dan diantaranya pemberantasan kerusakan hutan atau ilegal logging dan telah mengamankan sebuah mobil truk bermuatan 171 batang kayu olahan jenis Keladan.
Kapolres Melawi juga menyampaikan pihaknya telah berhasil mengungkap 3 kasus curanmor serta mengamankan tersangka diantaranya berinisial AJ,RP,OR dan menyita 10 unit barang bukti sepeda motor.
Kapolres Melawi melanjutkan, sepeda motor yang telah diamankan seperti 2 unit Honda CRF,1 unit Kawasaki KLX,1 unit MIO soul,1 unit Yamaha Supra 1 unit, Jupiter,juga 3 unit Honda Beat",ucap
Kapolres dalam konferensi pers.
Polres Melawi juga mengamankan barang bukti 3 unit leptop hasil pencurian dari rumah kosong.Pelaku menjalankan aksinya di beberapa lokasi yang ada di kecamatan Nanga Pinoh, dengan modus operandi dengan merusak konci kontak sepeda motor juga masuk kedalam rumah dalam keadaan kosong", ucap
Kapolres Melawi.
Para tersangka akan dijerat ancaman pasal 363 ayat 1 KUHP ancaman penjara 7 Tahun.Kapolres juga menyampaikan adanya pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh seorang pria MS yang korban merupakan anak tiri dari pelaku dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU nomor 17/2016 Tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun", terang
Kapolres.
Sementara itu Polres Melawi telah mengamankan praktek ilegal logging pada
Jumat,19 April 3025
di Wilayah desa Kahiya Ella Hilir kedua tersangka diantaranya HA dan AD telah diamankan 171 batang kayu olahan jenis Keladan Tanpa Dokumen dengan sebuah mobil truk para tersangka mengaku mendapatkan kayu dari limbah kawasan perusahaan PT KSK akibat perbuatannya akan dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 dan telah di ubah dengan pasal 37 UU nomor 6 tahun 2023 Tentang cipta kerja ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun", ucap
Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Ambril,S.A.P,M.A.P menambahkan kegiatan tersebut bertujuan agar memberikan informasi dan transparansi kepada publik dan para Awak Media terhadap pencapaian kinerja polres Melawi", tutup
Kasat Reskrim.
Penulis : Musa
إرسال تعليق