Diduga Oknum Dewan Sintang Ambil Alih Koperasi Secara Ilegal Serta Mengganti Akta Notaris, Ini Tanggapan Kadisperindagkop Sintang

Sintang, Kalbar - Viralnya berita tentang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Partai NASDEM dengan inisial (RA) yang diduga mengambil alih Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit secara ilegal dan melanggar hukum menjadi sorotan publik, yang menghebohkan masyarakat di kabupaten Sintang, terutama masyarakat kecamatan Serawai karena perkebunan sawit berada di wilayah tersebut.
Menanggapi gonjang ganjing pemberitaan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Sintang Ir. Arbudin, M.Si di kantor Disperindagkop UKM jl. Oevang Oeray, Baning Sintang, saat diwawancarai menyampaikan, tidak tau kalau ada perubahan Akta pendirian dan hanya mendapat info dari media online, ujarnya pada Rabu (16/4/25). 

Menurut Arbudin, bila merujuk berdasarkan aturan hukum perubahan Akta, AD/ART Koperasi ada prosedur tetap. Yang bisa melakukan hanya oleh Ketua Koperasi, Pendiri Koperasi, pengurus dan ada rapat khusus yang jelas, 
Arbudin (Kadis Perindagkop)

"Apa yang saat ini terjadi yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari kader Partai NASDEM tersebut, mungkin karena kepentingan Partai NASDEM" jelas Kadis Ir. Arbudin, M.Si.

"Kader partai NASDEM tersebut baru 3 (tiga) bulan menjadi anggota koperasi dan namanya saja tidak ada di daftar SK CPCL yang diterbitkan Bupati Sintang, sangat aneh berani mengambil alih Koperasi dan mengubah Akta, AD/ART Koperasi. Ini mungkin karena perintah petinggi Partai NASDEM, kita tidak tahu lah, silahkan telusuri dan tanya saja ke pihak Partai NASDEM " imbuh Kadis.

"Kejadian ini merupakan catatan hitam bagi dunia Koperasi, karna baru pertama kali di Indonesia seorang anggota koperasi baru 3 (tiga) bulan menjadi anggota dan mencalonkan diri menjadi Ketua Koperasi" tambah Kadis 
Perindagkop UKM Sintang.

"Tindakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari kader partai NASDEM itu jelas bisa masuk unsur pidana tetapi apa boleh buat kalau itu untuk kepentingan Partai NASDEM" ujar Arbudin.

Diketahui perubahan Akta Notaris koperasi sawit tersebut pada awal pendiriannya dan sah secara hukum dibuat oleh Notaris Hobby Simanungkalit dan sementara oknum anggota dewan Kabupaten Sintang tersebut mengubah Akta menggunakan Notaris 
Budi Perasetiyono berkedudukan di Pontianak, kan jelas aneh dan apa apa dengan semua ini, pungkas Arbudin kadis Perindagkop kabupaten Sintang dan selaku pembina koperasi dan UKM. (tns)

Post a Comment

أحدث أقدم