Kejati Kalbar Tahan Kepala Puskesmas Ella Hilir Dugaan Korupsi Dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir

Pontianak, Kalbar - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menahan 2 orang tersangka (OJM) selaku Kepala Puskesmas Ella Hiir Kabupaten Melawi Tahun 2023 dan (OPS) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023 merangkap sebagai Bendahara BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat karena terkait perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.

“Para tersangka dalam jabatannya tersebut disangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023 sekitar Rp281.000.000,” ungkap Aspidsus Kejati Kalbar Siju saat melakukan Konferensi Pers di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Senin (11/11/24)

Modus penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu mengumpulkan buku rekening dan ATM berikut nomor PIN para Nakes dengan alasan antara lain untuk kepentingan perbaikan rekening terkait dengan adanya maintenance bank, padahal tidak ada maintenance bank dimaksud. Setelah dana BOK masuk ke rekening para Nakes, tanpa sepengetahuan Nakes yang bersangkutan dana dicairkan dan digunakan sendiri oleh para tersangka tidak sebagaimana mestinya.

“Semestinya dana BOK tersebut disalurkan/digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 42 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2023,” ujar Aspidsus Kejati Kalbar.

Dikatakan Aspidsus Kejati Kalbar bahwa para tersangka atas perbuatannya telah melanggar Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“saat ini tersangka langsung di tahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama