KAPOLRI Diminta Turun Lapangan, Periksa Tambang Bauksit PT PAJ

Sanggau Kalbar - Aktivitas pertambangan Bauksit oleh PT PAJ di Dusun Lais, Desa Lalang, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan publik dan berbagai lembaga lainnya.
     Abdullah Satgas Investigasi 

Konon dari berbagai sumber Tambang Bauksit tersebut dikelola oleh kontraktor bernama Pak Iwan ini diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sehingga  berdampak pada rusaknya  lingkungan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, media masih berusaha melakukan konfirmasi ke pihak PT PAJ terkait dugaan Ketidakjelasan legalitas/ izin yang semakin mempertegas dugaan bahwa PT PAJ beroperasi tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku.

Dir.satgas investigasi DPP Kalbar/  dpn Lidik krimsus RI Abdullah yang turut kelokasi PT PAJ mengatakan Kondisi ini mengundang perhatian serius dari berbagai kalangan,  yang merasa terancam oleh dampak buruk/negatif dari aktivitas penambangan tersebut, yaitu tertkait kerusakan lingkungan, pencemaran, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan dari kegiatan tambang bauksit PT PAJ yang diduga tidak terawasi atau tidak memiliki izin resmi. 

Maka soal Tambang Bauksit PT PAJ , kita Menanggapi situasi  lingkungan meminta agar Mabes Polri dan Kementerian ESDM melakukan memeriksa dan melakuka  penindakan tegas terhadap PT PAJ jika menyalahi aturan. 

Tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada warga serta lingkungan hidup. "Kami berharap pihak berwenang tidak hanya berdiam diri, tetapi segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini," ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, ungkap Abdullahfi lokasi PT PAJ;(1/11/2024)

Di sisi lain juga dengan kondisi banjir pada 1 november 2024 maka layak mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah serta lembaga terkait dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan, Banyak yang berpendapat bahwa adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap hukum menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang seharusnya melindungi masyarakat dan lingkungan dari praktik tambang yang merugikan, ujar Abdullah.

Ditambahkan Abdullah, Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perizinan dan pengawasan tambang agar tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi secara ilegal dan merugikan masyarakat. 

Selain itu, transparansi informasi mengenai izin tambang harus ditingkatkan agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, Maka Kesimpulannya, aktivitas penambangan Bauksit di Dusun Lais, Desa Lalang, yang dilakukan oleh PT PAJ perlu ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang, terutama Kapolri Jenderal Polisi  Listyo Sigit dan Menteri ESDM, dan berharap agar Mabes polri diharapkan agar hukum ditegakkan dengan adil dan tegas, serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat dapat terjaga.

Penegakan hukum yang konsisten dan keterbukaan informasi akan menjadi langkah penting menuju pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. (tns/tim) 

Post a Comment

أحدث أقدم