PNK Bantah Tuduhan Kades Mungguk Gelombang Menyebutkan Dirinya Pakai ADD , Itu Fitnah Dan Minta Bukti Kwitansinya

Mediachanel9/ Sintang, Kalbar - Kasus yang menjerat dugaan korupsi dana desa kades mungguk gelombang kecamatan ketungau Tengah kabupaten Sintang, terus bergulir , hal ini sesuai dengan tuntutan masyarakat desa Mungguk Gelombang agar kades mungguk gelombang mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2023 yang tidak ada realisasinya.

Terbit di beberapa media bahwa pernyataan kades mungguk gelombang menyebut dana desa di pinjamkan kepada pnk  pegawai dinas pemdes Sintang.

Atas pernyataan kades mungguk gelombang tersebut yang tidak mendasar dan bukti-bukti yang tidak jelas, akhirnya ASN di dinas pemdes Sintang buka suara dan mengklarifikasi atas tuduhan dan pernyataan kades mungguk gelombang tersebut.

Pnk  pegawai dinas pemdes Sintang mengatakan bahwa pernyataan kades mungguk gelombang tersebut tidak ada dasar serta meminta alat bukti kwitansi peminjaman jika ada, itu semua fitnah yang menuduh tanpa dasar, ujar Pnk.

"Ya kita ketahui bersama bahwa penggunaan dana desa adalah murni dikelola oleh kades selaku kepala pemerintah desa, tentunya sudah ada aturan dan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan dana desa untuk pembangunan desa tersebut bagi kepentingan desa, masa sih dana desa sebegitu besar, kok bisa dipinjamkan dan dengan mudahnya, padahal kita ketahui bersama aturan dana desa harus diketahui bendahara desa, sekdes dan para perangkat desa lainnya, serta pengawasan oleh BPD," terang Pnk.

Pnk  juga menyesalkan sikap dan pernyataan kades mungguk gelombang menuduh dirinya pinjam dengan kades-kades lainya, seolah-olah para kades jadi korban, padahal tuduhan itu terbalik dengan fakta yang ada.

"Ya ya bang, tuduhan kades mungguk gelombang bilang dana desa dipinjamkan, itu tidak benar dan tidak ada kaitannya dengan saya, kalau urusan pembangunan desa tidak berjalan, itu urusan pribadi dan tanggung jawab kades mungguk gelombang ya bang," ujarnya.

Pnk  meminta agar masyarakat desa Mungguk Gelombang berurusan dengan kadesnya, dan tidak ada kaitannya dengan dirinya, karena itu murni dikelola oleh kades.

"jika memang perlu akan saya buat laporkan  atas pencemaran nama baik dan fitnah, karena saya tidak pernah memakai dana desa, seperti tuduhan kades mungguk gelombang tersebut", tutup PNK (tn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama