Utang Negara Sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Guna Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Mediachanel9/ Jakarta - Utang Negara Sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Guna Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Penggunaan utang bagi negara merupakan praktik yang wajar dilakukan dalam bidang ekonomi. 

Penggunaan hutang digunakan untuk membiayai berbagai macam kebutuhan negara, terutama dalam bidang infrastruktur. 

Pembiayaan dalam infrastruktur sangatlah penting untuk kemajuan dan perkembangan pada suatu negara. 

Dengan pembiayaan infrastruktur yang tepat, maka negara bisa mengelola peningkatan baik dari bidang infrastruktur itu sendiri ataupun Sumber Daya Manusianya.

Berdasarkan data Human Development Index tahun 2017, index kualitas SDM Indonesia hanya 0,689 sedangkan singapura memiliki index kualitas SDM sebesar 0,925. 

Begitu juga dengan Infrastruktur, pada 2016 berdasarkan data dari World Bank, indeks infrastruktur di Indonesia hanya 2,5 dan GDP per kapitanya sebesar 3,250. 

Sedangkan tiongkok memiliki indeks infrastruktur sebesar 3,5 dan GDP per kapitanya sebesar 7,750.

Berdasarkan data empiris 1981-2015 pertumbuhan pembentukan modal tetap bruto mengalami peningkatan. 

Peningkatan nilai PMTB menjadi indikasi juga mengenai peningkatan pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak positif pada pertumbuhan perekonomian di tingkat nasional.

Selama tahun (2015-2021), penggunaan APBN terus meningkat, sebesar Rp1.806,5 triliun (2015) menjadi 2.750 triliun (2021). 

Pengeluaran belanja digunakan untuk Belanja Pemerintah Pusat serta transfer ke Daerah dan Dana Desa. Sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) tahu 2020, pinjaman Pemerintah Pusat sebesar Rp6.0797,17 triliun. 

Berdasarkan UU No.1/2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang Pemerintah Pusat memiliki batas maksimal pada 60 persen dari PDB. 

Sedangkan persentase utang Pemerintah Pusat per 31 Desember 2020 adalah 39,39 persen. Hal tersebut membuktikan bahwa utang kita masih berada jauh dibawah ketentuan yang tertera pada UU No.1/2003.

Porsi Utang Pemerintah berbentuk Surat Berharga Negara sebanyak 85,59 persen. Hal ini diupayakan Pemerintah untuk meminimalkan risiko fluktuasi mata uang asing dalam peminjaman, mengembangkan kemandirian pembayaran utang, dan pengoptimalan sumberdaya domestik dengan penggunaan rupiah sebagai SBN. 

Porsi Utang Pemerintah juga 90 persen merupakan Pinjaman Jangka Panjang. 

Pemerintah dapat mengatur fiskal dan moneter negara dengan lebih leluasa.

Hal yang mendukung lainnya mengenai penggunaan Utang Pemerintah adalah bahwa ekuitas Pemerintah mencapai Rp4.473,2 triliun yang mengartikan aset pemerintah lebih besar dari hutangnya. Porsi Investasi Jangka Panjang mencapai 82,4 persen dari total Aset. 

Kesimpulan yang dapat diambil bahwa Pemerintah menggunakan APBN untuk membangun ekonomi dan pertumbuhan ekonomi melalui pengoptimalan penggunaan utang dalam bentuk pengalokasian dana pada bidang infrastruktur dan investasi yang juga masih dibawah ambang maksimal utang yang bisa pemerintah pinjam. 

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan menyengsarakan masyarakat.*

Post a Comment

أحدث أقدم