Sekolah se-Indonesia Menolak Keputusan Nadiem Makarim Calon Peserta Didik Baru Usia 5 Tahun 6 Bulan Masuk SD

Jakarta - Berikut kriteria calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan agar diterima di sekolah se-Indonesia sesuai keputusan Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim) 
Keputusan Nadiem Makarim mengenai penolakan sekolah se-Indonesia bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan sudah bulat.

Penolakan tersebut dikecualikan bagi calon peserta didik yang memiliki kriteria yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Lantas, apa saja kriteria bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 5 tahun 6 bulan? Simak artikel ini sampai selesai ya.

Nadiem Makarim telah menetapkan persyaratan usia yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru kelas 1 SD.

Persyaratan usia tersebut tertuang di dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 4 di dalam Permendikbud tersebut, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi usia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Usia 7 tahun menjadi prioritas dalam PPDB SD tahun 2024.

Selain itu, Nadiem Makarim juga menetapkan usia minimal bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD yakni umur 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Kemudian, usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan.

Namun, sekolah se-Indonesia fix menolak calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan tersebut kecuali bagi mereka yang memiliki dua kriteria berikut.

Sekolah se-Indonesia akan menerima calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis.

Itulah dua kriteria yang harus dimiliki oleh calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan agar dapat diterima di sekolah se-Indonesia.

Kedua kriteria tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau guru di sekolah yang bersangkutan.

Dengan demikian, sekolah se-Indonesia fix menolak calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan, kecuali bagi mereka yang memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis.*
 
Sumber: Permendikbud no 1 tahun 2021

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama