DPRD Landak Ajukan Pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

    Foto : Cahyatanus

Mediachanel9/ Landak - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, Rabu, (26/6/2024), dalam rapat paripurna 9 masa sidang III mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Menurut Wakil Ketua Badan  Raperda Inisiatif DPRD, Cahyatanus, manfaat dari pembentukan peraturan daerah ini untuk memberikan kenyamanan kepada petani, seperti pemasaran hasil panen, lahan petani dan kepentingan lain yang berhubungan dengan pemberdayaan petani.

Ketua Komisi A, DPRD Landak, dalam nota penyampaian Raperda inisiatif ini mengatakan, " Pertanian,", katanya,  adalah sebagai penyumbang lapangan pekerjaan yang besar di Indonesia. Dalam arti luas pertanian terdiri dari 5 subsektor yaitu tanaman pangan, perkebunan peternakan, perikanan dan Kehutanan.

 " Maka dari itu, " ucapnya, mengingatkan, para petani harus memperhatikan kesejahteraannya dilindungi dan diberdayakan oleh negara diperlukan tanggung jawab negara dan untuk memperhatikan kebutuhan petani. Pemerintah wajib ikut adil dalam memberikan guna menciptakan usaha pertanian yang maju dan memperdayakan petani sehingga dapat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan petani hingga kedepan.

 Cahyatanus menyatakan tujuan pembangunan pertanian diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan petani, perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung memenuhi kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan di Indonesia.

UU Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, meliputi perencanaan perlindungan petani pemberdayaan petani pembiayaan pendanaan pengawasan dan peran serta masyarakat yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan kemandirian kebersamaan keterpaduan keterbukaan efisiensi berkeadilan dan berkelanjutan.

Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Landak, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut, yaitu perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan kualitas dan kehidupan yang lebih baik, melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga, menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani, menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani,  meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif maju modern bernilai tambah berdaya saing mempunyai bangsa pasar dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi integralnya usaha.

" Pembentukan peraturan ini sebagai upaya pemerintah dalam melindungi petani yaitu dengan memberikan kepastian usaha kepada petani yang menjadi dasar hukum dalam kebaktian usaha kepada petani, yaitu berdasarkan pasal 22 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang berbunyi: "  Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menetapkan kawasan usaha tani memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan usaha tani sebagai program pemerintah." urai Cahyatanus.

Memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan dan mewujudkan fasilitas pendukung dasar hasil pertanian. " Berdasarkan alasan tersebut, DPRD atas inisiatifnya mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, " ucap Wakil Ketua Badan Raperda. 

Selanjutnya diharapkan agar Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan petani untuk dapat dibahas bersama-sama antara pihak Legislatif dan Eksekutif.

Penulis Ya’ Syahdan .

Post a Comment

أحدث أقدم